Sekedar diketahui, SE tersebut juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Di mana dalam aturan tersebut telah ditentukan bahwa pada lebaran tahun 2022 ini, ditetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2022 pada tanggal 29 April 2022 dan tanggal 4-6 Mei 2022. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali