Data KPAI pada 2022 terdapat 226 kasus kekerasan fisik, psikis, termasuk perundungan, cyberbullying sendiri bukan hanya kekerasan fisik tapi juga di dunia maya.
Beberapa cyberbullying yang sering dilakukan di kalangan remaja seperti mengirim email atau pun sms berisi ancaman, menyebarkan gosip hoaks, mencuri identitas, berbagi gambar dan video tanpa izin, membuat blog ataupun meme berisi keburukan seseorang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Kendari, Siti Ganef memaparkan, para siswa untuk melaporkan pada guru atau pun orangtua jika mendapatkan perlakuan yang kurang baik di lingkungan sekitar.
"Jika di lapangan, terjadi hal-hal yang kurang diinginkan atau mendapat perlakuan cyberbullying boleh melapor, jangan ditutup-tutupi," tuturnya, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: DPRD dan Pemkot Sepakat Tak Perpanjang Kontrak Pasar Mandonga oleh PT Kurnia
