5. Pajak penghilangan keanekaragaman hayati – Potensi penerimaan Rp48,6 triliun sebagai kompensasi kerusakan ekosistem.

6. Pajak digital – Potensi penerimaan Rp29,5 triliun dari transaksi digital.

7. Peningkatan tarif pajak warisan – Potensi penerimaan Rp20 triliun.

8. Pajak kepemilikan rumah ketiga – Potensi penerimaan Rp4,7 triliun dari kepemilikan properti melebihi dua unit.

9. Pajak capital gain – Potensi penerimaan Rp7 triliun dari keuntungan saham dan aset finansial.