JAKARTA, TELISILIK.ID - Daftar bank yang bangkrut terus bertambah hingga September 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha satu lagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yang sebelumnya dikenal sebagai Bank Perkreditan Rakyat.

Hingga bulan ini, total ada 15 BPR yang dinyatakan bangkrut, termasuk BPR Nature Primadana Capital yang berbasis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BPR Nature Primadana Capital secara resmi tidak lagi memiliki izin untuk beroperasi sejak September 2024. Pencabutan izin usaha ini dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.

Bank ini mengalami masalah keuangan yang serius, sehingga dianggap tidak sehat oleh otoritas terkait.

Menurut OJK, BPR Nature Primadana Capital dinyatakan berada di bawah ketentuan kewajiban pemenuhan modal minimum. Hal ini memicu keputusan untuk mencabut izin operasionalnya.