Dana PIP diberikan kepada siswa yang sudah terdata dalam sistem Dapodik, baik melalui pengusulan dinas pendidikan maupun SK nominasi dari Kemendikbudristek. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga menengah.

6. KIP Kuliah

Kartu Indonesia Pintar Kuliah membantu mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk membayar biaya pendidikan di perguruan tinggi. Selain menanggung Uang Kuliah Tunggal (UKT), penerima juga mendapatkan bantuan biaya hidup per bulan dengan kategori:

Klaster 1: Rp 800.000

Klaster 2: Rp 950.000