Setiap pihak diinstruksikan untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja berdasarkan besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan. Diktum ketiga menyebutkan, identifikasi rencana efisiensi mencakup belanja operasional dan non-operasional.
"Identifikasi itu meliputi belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin," tulis Inpres.
Baca Juga: APBN Tekor, Pemerintah Tambah Utang Negara Rp 428,8 Triliun
Melansir CNBC Indonesia, belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam rencana efisiensi ini. Anggaran dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, penerimaan negara bukan pajak, serta Surat Berharga Syariah Negara juga dikecualikan.
Mekanisme dan Tenggat Waktu Penyampaian Efisiensi
