Menteri dan pimpinan lembaga diminta menyampaikan hasil identifikasi kepada mitra komisi di DPR untuk mendapat persetujuan. Setelahnya, mereka harus mengajukan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran kepada Menteri Keuangan.

"Paling lambat 14 Februari 2025," sebagaimana disebutkan dalam diktum.

Sementara itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan FGD. Perjalanan dinas pun harus dikurangi sebesar 50 persen.

Pembatasan Belanja Daerah

Para kepala daerah diwajibkan membatasi honorarium melalui pengaturan jumlah tim dan besaran honor sesuai peraturan presiden. Mereka juga diminta mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.