Fokus anggaran diarahkan pada target pelayanan publik, bukan pemerataan perangkat daerah atau alokasi sebelumnya.

Dalam Inpres ini, Prabowo menegaskan, "Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan." Inpres tersebut ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Daftar Ketentuan Pemangkasan Belanja

1. Total Pemangkasan

Total: Rp 306,69 triliun.