5. Ketentuan untuk Daerah
Mengurangi perjalanan dinas 50 persen.
Membatasi belanja seremonial dan pendukung lainnya.
Fokus anggaran pada pelayanan publik.
6. Instruksi Presiden
Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan pemangkasan belanja negara melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
Redaksi ✓
5. Ketentuan untuk Daerah
Mengurangi perjalanan dinas 50 persen.
Membatasi belanja seremonial dan pendukung lainnya.
Fokus anggaran pada pelayanan publik.
6. Instruksi Presiden