JAKARTA, TELISIK.ID - Awal Januari 2025, pemerintah menaikkan harga rokok di Indonesia. Kenaikan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 97/2024. Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 192/2021.

PMK ini mengatur tarif cukai hasil tembakau jenis sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Meskipun tarif cukai tidak berubah, harga jual eceran mengalami penyesuaian.

“Batasan harga jual eceran dan tarif cukai berlaku mulai Januari 2025,” tertulis dalam PMK 97/2024, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (5/1/2025).

Perubahan ini memengaruhi berbagai jenis rokok yang beredar di pasaran. Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci batasan harga jual eceran serta tarif cukai. Penyesuaian ini berlaku pada semua golongan rokok yang telah ditetapkan.

Daftar dan Jenis Harga Rokok 2025