Sebelumnya, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, proses penerimaan pendaftaran mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan keputusan KPU tentang juknis penerimaan pendaftaran calon yakni proses pendaftaran dimulai dengan dilakukannya penjemputan balon kepala daerah oleh KPU, kemudian diarahkan ke meja registrasi.

"Kemudian setelah registrasi, bapaslon dipersilakan menempati posisi yang telah disiapkan serta dilakukan penyerahan dokumen baik dokumen persyaratan pencalonan maupun dokumen syarat calon," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Lepas Istri dan Anaknya Mendaftar di KPU

Selanjutnya, dokumen tersebut kemudian diserahkan ke tim verifikasi untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta tim verifikasi kemudian menyampaikan kelengkapan dokumen tersebut.

Bagi balon kepala daerah yang dokumennya dinyatakan lengkap, selanjutnya KPU akan menyerahkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan. Namun bagi yang dokumennya dinyatakan belum lengkap, maka dokumen tersebut dikembalikan untuk dilengkapi di masa pendaftaran.