KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan suap dan gratifikasi Alfamidi yang menjerat nama Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa, akhirnya selesai dengan vonis bebas yang diterima oleh mantan Wali Kota Kendari tersebut.
Namun, banyak pihak yang masih belum mengetahui mengapa Sulkarnain dibebaskan dari kasus tersebut yang mengundang berbagai spekulasi terkait vonis bebas Sulkarnain.
Berikut Telisik.id berikan rangkuman fakta-fakta persidangan yang membebaskan Sulkarnain Kadir:
1. Uang pemerasan Rp 700 juta bukanlah milik Alfamidi melainkan Lazismu
Uang Rp 700 juta yang menjadi dasar dugaan pemerasan atau gratifikasi dalam kasus ini awalnya diduga milik Alfamidi, yang mana uang tersebut digunakan untuk memuluskan perizinan gerai Alfamidi. Namun, setelah melalui proses persidangan yang panjang dan mengahdirkan berbagai saksi, diketahui bahwa uang yang Rp 700 juta tersebut bukanlah milik Alfamidi melainkan milik Lazismu.
