Dalam persidangan juga diketahui, penyidik tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa aliran dana tersebut memang milik pihak Alfamidi, sebagai mana yang disampaikan oleh Hakim Ketua, Serah Achmad.
“Terkait dana Rp 50 juta penyidik tidak memiliki bukti yang kuat,” jelasnya saat membacakan fakta persidangan.
3. Anoamart bukan milik Sulkarnain Kadir dan tidak ada sharing profit 5 persen yang mengalir ke Sulkarnain
Fakta lainnya yang membuktikan Sulkarnain tak bersalah adalah adanya bukti, Anoamart yang selama ini diduga sebagai milik Sulkarnain Kadir yang melakukan berbagi keuntungan 5 persen dengan pihak Alfamidi sebagai bentuk syarat mendirikan gerai Alfamidi di Kendari tidaklah benar, bahkan Sulkarnain Kadir sama sekali tidak pernah terlibat dalam pendirian Anoa Mart.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur CV Garuda Cipta Perkasa, Wahyu Setya Nugroho yang memiliki Anoa Mart pada persidangan beberapa waktu lalu.
