5. Penyidik menyimpulkan fakta sendiri di BAP

Namun dalam pembacaan fakta persidangan lebih lanjut, diketahui apa yang ditulis di BAP oleh para penyidik merupakan bagian dari diskusi para penyidik sebelum melakuan penyidikan. Majelis Hakim mengatakan, para penyidik menyimpulkan fakta sendiri dalam membuat BAP.

“Penyidik membuat BAP seolah-olah saksi mengalami sendiri peristiwa hukum yang terjadi, walaupun keterangan dari ketiga saksi tersebut bersumber dari informasi yang diberikan oleh Arif Lutfia Nursandi,” jelas Hakim Ketua, Serah Achmad.

Dari berbagai fakta-fakta tersebut, maka jelas sudah bahwa Sulkarnain Kadir memang tak bersalah dalam perkara ini, dan keputusan Majelis Hakim untuk memvonis bebas Sulkarnain Kadir sudahlah benar sebagai mana asas hukum yang berlaku. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin