Melansir Tribunnews, Minggu (20/9/2026), Guru berstatus PNS menerima gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Ketentuan teknis mengenai penyesuaian gaji pokok PNS tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.

Aturan tersebut merupakan ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.

Karena guru PNS dapat berada dalam golongan dan masa kerja yang berbeda, besaran gaji pokok yang diterima setiap guru tidak sama.

Selain gaji pokok, guru PNS yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sejumlah tunjangan. Jenis tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan.

Gaji Guru PPPK 2026