JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1448 Hijriah/2027 Masehi, termasuk jemaah yang berhak melunasi biaya haji.

Jemaah dapat memeriksa status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj. Selain memastikan status dalam daftar, calon jemaah perlu mempersiapkan kesehatan sebagai salah satu persyaratan sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan, daftar tersebut mencakup tiga kelompok, yaitu jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan musim haji 2027, serta jemaah haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.

“Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Kamis (29/10/2026).

Pengecekan status dan informasi jemaah yang berhak melunasi biaya haji dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.