Jemaah yang tercantum dalam daftar selanjutnya perlu mengikuti pemeriksaan kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penetapan istithaah kesehatan, yakni pemenuhan persyaratan kesehatan untuk melaksanakan ibadah haji sesuai ketentuan pemerintah.
Status dalam daftar alokasi kuota menjadi informasi awal bagi jemaah untuk mempersiapkan tahapan administrasi berikutnya. Namun, jemaah tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan istithaah sebelum pelunasan Bipih.
Ian mengingatkan calon jemaah agar tidak menunda persiapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Langkah tersebut diperlukan agar setiap tahapan dapat dijalani sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” lanjut Ian.
Kemenhaj juga meminta jemaah mengikuti pengumuman resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih. Informasi tersebut penting untuk memastikan jemaah mengetahui tahapan yang harus dipenuhi sebelum menyelesaikan pembayaran biaya perjalanan haji.
