JAKARTA, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis daftar terbaru penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal per 1 Juli 2025. Dalam pembaruan ini, tercatat sebanyak 96 pinjol memiliki izin resmi dan beroperasi secara legal.

Daftar ini menjadi referensi penting bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan keuangan berbasis teknologi secara aman dan sesuai ketentuan.

Turunnya jumlah pinjol berizin dari sebelumnya 97 menjadi 96 menandakan bahwa OJK terus melakukan evaluasi berkala. Salah satu pinjol yang izinnya telah dicabut adalah PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), yang resmi diberhentikan operasionalnya sejak 24 April 2025.

Di sisi lain, upaya tegas juga dilakukan terhadap entitas ilegal. Satgas PASTI, yang merupakan gabungan OJK, Kominfo, dan BSSN, telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hanya dalam dua hari, yakni pada 19 dan 20 Juni 2025.

Selain itu, 6 pinjaman pribadi ilegal dan 74 investasi ilegal juga ditindak sebagai bagian dari perlindungan konsumen.