Melansir dari Antara, Minggu (6/7/2025), mulai 31 Juli 2025, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol legal untuk melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Melalui kewajiban pelaporan ke SLIK, informasi mengenai kelayakan kredit pengguna bisa dipantau lebih akurat dan sistem keuangan nasional dapat diawasi secara menyeluruh.
SLIK sendiri adalah sistem yang menggantikan fungsi BI Checking. Dengan pelaporan dari pinjol ke SLIK, masyarakat akan memiliki rekam jejak keuangan yang tercatat dan digunakan sebagai pertimbangan dalam memperoleh layanan keuangan lainnya, baik dari lembaga perbankan maupun nonbank.
Sejak 2017 hingga pertengahan 2025, jumlah total entitas pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai angka antara 11.166 hingga 13.228, tergantung sumber data yang digunakan.
Jumlah ini belum termasuk entitas investasi ilegal, gadai ilegal, dan usaha sejenis lainnya yang terus dimonitor oleh Satgas PASTI dan OJK.
