JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan beberapa perubahan penting terkait daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih periode 2024-2029.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat beberapa calon legislatif (caleg) yang sudah ditetapkan batal dilantik lalu digantikan. Pergantian tersebut terjadi akibat pemecatan oleh partai, pengunduran diri, hingga keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Salah satu keputusan terbaru dari KPU, yaitu Keputusan Nomor 1401 tahun 2024, mengubah daftar calon terpilih pada 27 September.
Dalam keputusan terbaru tersebut, beberapa caleg yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih diganti oleh caleg lain. Berikut daftarnya yang telah dirangkum telisik.id, Senin (30/9/2024).
Caleg PKB
