KPU menetapkan tiga caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya dipecat, namun akhirnya kembali ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Baca Juga: Pengesahan RUU tentang Paten, Langkah Strategis Perkuat Sistem Paten Indonesia

Ketiga caleg tersebut adalah Achmad Ghufron Sirodj dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V. Putusan ini mengikuti hasil gugatan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan sebelumnya.

Achmad Ghufron diketahui sebagai Sekretaris Pribadi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, sementara Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.

Sebelumnya, melalui Keputusan KPU Nomor 1349 tahun 2024, ketiganya digantikan oleh caleg lain setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena diberhentikan dari anggota partai.