Kebijakan ini diterapkan melalui insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebagian ditanggung oleh pemerintah. Dengan skema ini, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menurunkan biaya operasional di 37 bandara dan menyesuaikan harga avtur guna menekan ongkos penerbangan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat menggunakan pesawat untuk pulang ke kampung halaman.
Jika dibandingkan dengan periode libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya, diskon tiket pesawat kali ini lebih besar. Tahun lalu, pemerintah hanya memberikan potongan harga hingga 10 persen.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau.
