Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan pentingnya uraian kerugian konstitusional tersebut. Bukan hanya berdampak pada para pemohon, menurutnya keberhasilan permohonan ini bisa berimplikasi luas bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
“Karena ini kalau berhasil itu bukan hanya untuk kepentingan pemohon sendiri, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Ridwan.
Dalam daftar perkara yang disidangkan Mahkamah Konstitusi, terdapat sejumlah perkara yang tersebar dalam tiga panel. Setiap panel dipimpin oleh tiga hakim konstitusi dengan pembagian perkara sebagai berikut:
Daftar Perkara dan Panel Hakim:
1. Panel Suhartoyo – Daniel Yusmic P. Foekh – M. Guntur Hamzah
