JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh tiga menteri.

Surat ini mencakup rincian hari libur nasional dan cuti bersama, memberikan panduan bagi masyarakat.

Surat Edaran Bersama bernomor 1014 dan nomor 2 tahun 2024 ini diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seperti dikutip dari Disway, Minggu (26/1/2025).

Tujuan surat ini adalah memastikan sinkronisasi jadwal libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025.

Hari Libur Nasional Tahun 2025