JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah sampai ke babak akhir. Seluruh terdakwa sudah divonis oleh majelis hakim.

Bahkan, keempat terpidana mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hanya satu terpidana yakni Bharada Richard Eliezer yang tak mengajukan banding atas putusan hakim di tingkat PN Jaksel.

Berikut daftar lengkap vonis hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap Ferdy Sambo cs di tingkat banding, Kamis (13/4/2023) dilansir dari detik.com.

1. Ferdy Sambo tetap dihukum mati

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.