"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.
2. Putri Cendrawathi 20 tahun penjara
Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara.
Baca Juga: Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Tetap Dihukum Mati
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.
