"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah.
Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Berlanjut di Banding, Mahfud: Mari Kita Pelototi Terus
Menanggapi hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan tersebut merupakan independensi dan keyakinan Majelis Hakim.
"Itu sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan Majelis Hakim di PT DKI Jakarta," kata Mahfud dilansir dari Okezone.com.
Mahfud menilai apa yang dilakukan Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan pada tingkat pertama.
