JAKARTA, TELISIK.ID - Bulan Mei 2025 menjadi salah satu bulan yang paling ditunggu oleh masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama yang tersedia selama bulan tersebut.
Informasi resmi mengenai tanggal merah ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dari penetapan tersebut, masyarakat mendapatkan total lima hari libur di bulan Mei, yang terdiri dari tiga hari libur nasional dan dua hari cuti bersama.
Melansir dari Tempo, Jumat (25/4/2025), selain itu, terdapat pula beberapa hari Minggu yang juga jatuh pada bulan Mei dan termasuk dalam hari libur kalender reguler.
Keseluruhan hari libur ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, baik liburan maupun istirahat dari rutinitas harian.
