JAKARTA, TELISIK.ID - Gelombang penertiban layanan pinjaman online ilegal kembali menguat pada 2025 setelah Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI merilis daftar terbaru berisi 225 aplikasi dan situs pinjol yang resmi diblokir.

Pengumuman ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah menutup celah kejahatan digital yang semakin berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis aplikasi.

Satgas PASTI menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Badan Siber dan Sandi Negara yang memperkuat operasi pemutusan akses sejak awal tahun.

Penindakan difokuskan pada platform ilegal yang terbukti menawarkan pinjaman tanpa izin, mengenakan bunga tidak wajar, mengakses data pribadi secara ilegal, hingga melakukan penagihan dengan intimidasi. Seluruh aplikasi tersebut telah dihentikan aksesnya untuk mencegah korban baru.

Dalam laporan terbarunya, dikutip telisik.id, Minggu (16/11/2025), OJK mencatat bahwa sejak 2017 hingga November 2025, sebanyak 11.873 layanan pinjol ilegal berhasil ditutup. Namun kemunculan aplikasi baru terus berulang, sehingga pemutusan akses menjadi langkah yang harus dilakukan secara simultan.