Di sisi lain, jumlah pinjol resmi yang beroperasi hingga 2025 hanya sebanyak 95 entitas, seluruhnya berada di bawah pengawasan OJK dan terdaftar secara legal.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas platform sebelum berbagi data pribadi atau mengajukan pinjaman. Modus penawaran pinjol ilegal umumnya menyasar pengguna melalui pesan instan, broadcast grup, hingga iklan media sosial yang menyamar sebagai layanan resmi.

Dengan semakin seringnya masyarakat terjerat penagihan kasar, pencurian data, dan pencurian kontak ponsel, daftar blokir ini diharapkan dapat membantu publik mengenali aplikasi yang tidak aman.

Berikut daftar lengkap 225 aplikasi pinjol ilegal yang diblokir OJK 2025, disusun apa adanya sesuai data asli:

1. Raja Uang – Tempat Pinjam Uang Online Tanpa Jaminan