JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menyiapkan aturan baru yang akan mengubah kebiasaan masyarakat saat mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina.

Mulai Oktober 2025, sejumlah kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, tidak lagi diperbolehkan menggunakan bahan bakar jenis Pertalite. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi dari pemerintah tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam aturan yang kini tengah difinalisasi itu, pemerintah akan memperjelas batasan jenis kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.

Melansir Tribunnews, Senin (20/10/2025), kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc untuk mobil dan di atas 250cc untuk sepeda motor akan dilarang menggunakan Pertalite.