KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra, Zanuriah, jika pengisian posisi Plt dilakukan sebagai solusi atas kekosongan jabatan yang terjadi, terutama karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun.

Selain itu, untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan dan memastikan program-program berjalan optimal.

"Kalau tidak ada Plt, maka roda pemerintahan tidak jalan. Plt ini memang dibatasi, maksimal dua kali tiga bulan, atau total enam bulan. Setelah itu harus dievaluasi," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2025).

Ia juga menambahkan, beberapa posisi Plt diganti oleh Plt baru berdasarkan hasil evaluasi berkala setiap tiga bulan. Namun, untuk pengisian definitif, pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.