KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menerbitkan daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai Juni 2024. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 yang menggantikan sistem kelas dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres tersebut pada 8 Mei 2024. Kebijakan ini juga menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sistem KRIS ini diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya dilansir Telisik.id dari Tirto.id, Minggu (9/6/2024).

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.