KENDARI, TELISIK.ID – Keputusan tegas pemerintah pusat kembali menyasar bisnis pertambangan dan kali ini di Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 28 perusahaan tambang di wilayah ini masuk dalam daftar resmi penghentian sementara yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh atas kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sudah disetujui sebelumnya.
Ia menilai bahwa masih ada perusahaan yang beroperasi di luar ketentuan, bahkan ada yang memproduksi melebihi kapasitas yang diizinkan pemerintah.
“Mereka juga harus melaksanakan RKAB, ternyata ini berproduksi, mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB. Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba,” jelas Yuliot Tanjung di Jakarta, seperti dikutip dari Idnfinancials, Kamis (25/9/2025).
