Menurut Yuliot, penghentian tidak berlaku untuk semua perusahaan tambang, melainkan hanya kepada mereka yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang bekerja sesuai izin tidak akan terganggu operasionalnya.

Baca Juga: SMAN 12 Kendari Budayakan Hidup Sehat, Kembali Periksa Kesehatan Siswa dan Guru

“Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” tegasnya.

Surat penangguhan bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang terbit pada 18 September 2025 itu menegaskan bahwa pemerintah serius mengawasi tata kelola pertambangan. Hal ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mendorong perusahaan untuk kembali pada aturan yang berlaku.

Daftar 28 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara yang Dihentikan operasinya: