JAKARTA, TELISIK.ID - Segini rincian program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 yang kini makin diminati oleh tenaga honorer, guru, hingga pegawai teknis.
Pemerintah menyusun kebijakan rinci terkait gaji dan tunjangan agar proporsional dengan masa jabatan serta adil sesuai beban kerja.
PPPK paruh waktu hadir sebagai alternatif skema kerja yang fleksibel namun tetap berada dalam aturan resmi pemerintah.
Pegawai yang masuk kategori ini mendapat hak berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan, meski jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja dan masa kontrak.
Dengan begitu, peluang untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik terbuka lebar bagi mereka yang tidak bisa bekerja penuh waktu.
