3. Tunjangan Transportasi atau Kehadiran – Berlaku jika kontrak mengatur kompensasi perjalanan atau kehadiran.

4. Tunjangan Jabatan/Fungsional – Khusus bagi tenaga pendidik, kesehatan, atau jabatan teknis tertentu.

Komponen ini menjadi dasar yang memberi kepastian bagi pegawai paruh waktu. Meski tidak sama dengan pegawai penuh waktu, setiap hak tetap dijamin sesuai kontrak yang disepakati.

Rincian Tunjangan Berdasarkan Jabatan

Dalam penerapannya, jenis jabatan sangat berpengaruh terhadap jumlah tunjangan yang diterima. Misalnya: