KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup beberapa situs dan game online. Beberapa situs dan game online tersebut diketahui belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, jika sebelumnya, Dirjen APTIKA Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengarahkan bahwa ada 12 situs yang sudah disurati. Namun, baru dua yang sudah mendaftar dan sisanya belum. Terhitung sejak hari Sabtu (30/7/2022), ada delapan situs yang resmi diblokir. Pemblokiran tersebut, imbuh Semuel, dilakukan pukul 00.00 dan dilakukan oleh mesin, bukan manusia.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf bagi para pengguna situs atau game online tersebut. Hal ini diungkapnya saat berada dalam acara Media Gathering Kominfo 'Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif' di Jakarta, Jumat (29/7/2022)
"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59, saya sekali lagi meminta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia. Kami tetap menunggu mereka mendaftar dan mengajukan normalisasi," katanya seperti dilansir dari Suara.com.
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:
