Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Akibat adanya pemblokiran ini, beberapa warganet menyampaikan kekesalannya melalui akun TikTok dengan mengunggah video yang mengatakan apa yang dilakukan pemerintah cukup merugikan mereka yang menggunakan situs tersebut untuk mencari penghasilan.

Salah satunya TikTok dengan nama akun @Rian fahardi yang mengungkapkan jika pemblokiran itu merugikan mata pencaharian anak bangsa.

"Kalau kita disosialisasi duluan sebelum adanya pemblokiran kemudian ada solusi alternatif, kita bisa nerima kok, ini udah nggak ada solusi alternatifnya, terus gimana nasib freelance yang gajinya harus lewat paypal, " tuturnya.

Baca Juga: Terungkap Video Call Terakhir Brigadir J dengan Kekasih, Bilang akan Dibunuh Sambil Menangis