JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Agustus-September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari keputusan pemerintah yang mempertahankan tarif listrik selama Triwulan III Tahun 2026 guna menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Jumat (7/8/2026), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
