Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Akhir Juli 2026, Berikut Syarat dan Rincian Tarifnya

Dalam penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari-April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp 16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi mencapai 0,21 persen, sedangkan HBA ditetapkan sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meskipun hasil perhitungan berdasarkan formula menunjukkan adanya potensi penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Langkah tersebut diambil agar kondisi ekonomi tetap terjaga dan masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan biaya listrik.

Bahlil menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan non-subsidi. Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif yang sama, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujarnya.