JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2026, periode April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik subsidi maupun non-subsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergerak dinamis.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (2/6/2026).
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
