Baca Juga: Listrik Naik Turun Bertahun-tahun di Kaledupa Wakatobi, Ratusan Alat Elektronik Warga Rusak
Dalam regulasi tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro yang meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, data yang digunakan berasal dari periode November 2025 hingga Januari 2026. Tercatat kurs rupiah berada pada Rp 16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$ 62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski secara formula tarif listrik berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif pada periode ini. Kebijakan tersebut ditempuh guna menjaga daya saing industri, stabilitas ekonomi nasional, serta perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026
