JAKARTA, TELISIK.ID - Melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak beberapa waktu lalu, sempat membuat obat sirup cair dilarang beredar oleh BPOM RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memperbarui daftar obat sediaan cair atau sirup di Indonesia yang dinyatakan aman atau bebas dari bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) serta produk obat jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Mengutip Detik.com, total daftar obat sirup aman dari semula berjumlah 509 di 22 Desember 2022 lalu, kini sebanyak 685 obat sirup. BPOM memastikan akan terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku terhadap produk sirup obat lainnya, serta informasi yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan dan khasiat obat.
"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat," demikian keterangan tertulis BPOM RI.
Dilansir dari Cnnindonesia.com, verifikasi telah dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, serta metode pengujian yang mengikuti standar atau Farmakope terkini.
