JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai menetapkan aturan baru terkait sistem kepesertaan BPJS Kesehatan per Oktober 2025 dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meski sistem layanan rawat inap mengalami penyesuaian, besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi sesuai kelompok keanggotaan. Pemerintah tetap menanggung iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara peserta pekerja penerima upah (PPU), baik di instansi pemerintah maupun swasta, memiliki skema pembayaran tertentu.
Pembagian pembayaran juga diatur jelas, antara tanggung jawab pemberi kerja dan peserta itu sendiri, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (3/10/2025).
Secara rinci, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini:
