1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayar penuh oleh pemerintah pusat.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah
Besaran iuran 5?ri gaji atau upah per bulan.
Rinciannya: 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
