1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran dibayar penuh oleh pemerintah pusat.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah

Besaran iuran 5?ri gaji atau upah per bulan.

Rinciannya: 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.