Selain ketentuan iuran, aturan juga menyebutkan tenggat waktu pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Peserta yang menunggak tidak langsung dikenakan denda, kecuali apabila dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan layanan rawat inap.
Denda pelayanan yang berlaku merujuk pada Perpres 64/2020, yakni sebesar 5?ri biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak. Namun, jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan maksimal hanya 12 bulan, dengan batas denda paling tinggi Rp 30 juta. Khusus peserta PPU, beban denda tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Dengan adanya penyesuaian layanan KRIS pada Oktober 2025, pemerintah menegaskan bahwa tarif iuran tetap sama.
Perubahan lebih difokuskan pada standar mutu layanan rawat inap agar lebih merata di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
