Syekh Ibnu Manzur dalam Lisan al-Arab menjelaskan bahwa penamaan "Tasyrik" memiliki dua pendapat yang populer di kalangan ulama.
Pendapat pertama menyatakan bahwa dinamakan hari Tasyrik karena umat Islam pada masa itu menjemur daging kurban agar awet dan dapat disimpan lebih lama.
Dalam kondisi cuaca panas dan tanpa lemari es, penjemuran menjadi solusi praktis. Penjemuran ini dilakukan di waktu pagi ketika matahari mulai meninggi, sesuai makna kata "syarraqa".
Melansir mui.or.id, Minggu (8/6/2025), pendapat kedua menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah matahari terbit.
