Para penggugat dalam petitum gugatannya menyebut Dahlan beserta dua tergugat lain H. Ali Lakana dan Syarif Yuliantoni telah berbuat melawan hukum.

Baca Juga: Formula E di Jakarta Tuai Kontroversi, Merek Minuman Keras Jadi Sponsor

Para penggugat meminta kepada majelis hakim agar menghukum mantan Dirut PLN itu untuk mengembalikan tanah tersebut.

Selain itu, Dahlan dan tergugat lain juga dihukum membayar uang paksa Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah tersebut. 

Sertifikat itu berdasar Soerat Aked Nomor  Kebon 382.358 yang dikeluarkan Moefti Raad Igama Keradjaan Pontianak tanggal 11 Juni 1939 jo.