Putusan Mahkamah Agung RI No. 86K/AG/1989 tanggal 28 Agustus 1990 yang terletak di Jalan Ahmad Yani (Arteri Supadio), Desa/Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Polri Paparkan Pengamanan dan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali ke Deputi Sekjen PBB
Sementara itu, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, setiap perkara yang sudah terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara berarti sudah terdaftar di pengadilan.
Ia juga membenarkan kasus tersebut. Ia menjelaskan, sidang pertama perkara ini dijadwalkan untuk digelar Rabu (25/5/2022) lalu.
Namun, sidang itu ditunda karena Dahlan Iskan tidak hadir di persidangan. Sidang rencana akan kembali digelar pada pekan depan. (C)
